REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat dan industri tidak khawatir soal sertifikasi obat halal. Sebab, MUI pasti menyertainya dengan fatwa dan penjelasan terkait obatnya dan penggunaannya.
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, obat haram bisa jadi halal jika dalam keadaan terpaksa. Syaratnya tidak ada alternatif dan bisa menimbulkan cacat atau kematian jika tidak mengonsumsi obat itu. Ia menggarisbawahi kondisi terpaksa pun sifatnya tidak permanen.
Misalnya untuk vaksin polio. Vaksin ini belum ada yang halal. Namun karena pertimbangan mencegah tersebarnya polio, MUI membolehkan. "Jika sudah berjalan tidak membingungkan dan jelas," katanya.
Sekarang, kata Lukmanul, yang dibutuhkan adalah edukasi masyarakat oleh pemerintah. MUI pun siap membantu. Proses edukasi ini dimulai dari pembenahan pandangan hukum. Ia mengatakan jangan memberi pendapat tanpa pandangan hukum yang jelas.
"Jadi jangan kontradiktif. Jangan berpolemik tapi mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi terbuka," ungkap Lukman.