Jumat 20 Dec 2013 07:27 WIB

DIY Dapat Alokasi Anggaran dari APBN 2014 Rp 17,03 Triliun

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Alokasi anggaran untuk DIY yang telah ditetapkan pada 2014 mendatang sebesar Rp 17,03 triliun dengan jumlah DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) sebanyak 424 DIPA.

Hal itu dikemukakan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Alfiah pada acara Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 oleh Gubernur DIY Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/12).

Perincian alokasi anggaran untuk DIY adalah: Satker vertikal Kementerian/ Lembaga sebanyak 318 DIPA dengan nilai Rp 9,07 triliun dibayarkan melalui KPPN Jakarta khusus Pinjaman dan Hibah termasuk di dalamnya sebesar Rp 1,05 triliun; SKPD dalam rangka Dekonsentrasi sebanyak 57 DIPA dengan nilai sebesar Rp 126,64 miliar; SKPD dalam rangka Tugas Pembantuan sebanyak 41 DIPA dengan nilai sebesar Rp150,48 miliar; SKPD dalam rangka Urusan Bersama sebanyak delapan DIPA dengan nilai Rp 154,98 miliar; Transfer ke Daerah untuk provinsi seesar Rp 1,87 triliun termasuk Dana Keistimewaan sebesar RP 523 miliar; Tansfer ke Daerah untuk Kabupaten /Kota sebesar Rp 5,66 triliun.

"Penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal sebelum tahun anggaran 2014 dimulai. Hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan ahar pelaksanaan anggara dapat dimulai tepat pada waktunya," katanya.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya berharap pemanfaatan dana dalam DIPA Tahun 2014 yang relatif sangat besar tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui program-program pembangunan, utamanya untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta menjaga lingkungan.

Sultan Berpesan kepada Bupati/ Wali Kota dan Kepala/ Pimpinan Satker di Lingkungan Pemda DIY dan Kabupaten/ Kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan DIPA secara efektif dan efisien, sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku berdasarkan prinsip-prinsip utama good governance yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat.

Pada kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada satker dan SKPD teladan lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Tahun 2013 berdasarkan tingkat proporsionalitas penyerapan anggaran di setiap triwulannya dan kualitas laporan keuangannya yakni:

- Untuk Satker kewenangan Dekonsentrasi dan Urusan bersama: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Sekretaris Daerah DIY dan Dinas Sosial DIY.

- Untuk Satker kewenangan Tugas Pembantuan: Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY, Badan Pelaksanaan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

- Untuk Satker kewenangan Kantor Daerah: Biddokkes Polda DIY, Badan Pusat Statistik Bantul dan Pengadilan Negeri Wates.

- Untuk kewenangan Kantor Pusat: Pelaksanaan Jalan nasioal Wilayah DIY, Balao Standarisasi Metereologi Legal Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement