REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC), di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat tetap nekat beroperasi meskipun kondisinya tersegel. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pantauan Republika, restoran KFC Cikini masih beroperasi seperti biasa, Kamis (19/12) petang. Terlihat puluhan pengunjung sedang menikmati makanan mereka. Padahal, jelas terlihat ada papan plang bertuliskan penyegelan dari Dinas P2B Pemprov DKI Jakarta.
Di lokasi KFC, terlihat ada proses renovasi bangunan. Banyak besi dan kayu tersebar di depan, samping dan lantai dua restoran tersebut. Restoran yang mempunyai bangunan empat lantai ini hanya bisa digunakan di lantai satu sebagai operasional dan lantai dua sebagai toilet. "Operasional tetap berlangsung seperti biasanya," kata salah satu karyawan KFC Cikini.
Dia menjelaskan, restoran KFC disegel Dinas P2B lantaran diduga telah melanggar ijin bangunan. Namun menurutnya, tidak ada pelarangan. Dia hanya mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan yang terhambat itu menyebabkan penurunan jumlah pengunjung.
Karyawan ini tak mau memberikan penjelasan lebih banyak, “Saya tidak memiliki kewenangan. Ini kewenangan kantor pusat, dalam hal ini Manager Departemen kami , Bapak Maman Sudirman” kata dia.