REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang.
Menurutnya, DPR memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah bahwa MK harus diselamatkan wibawanya. "Presiden mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan itu," katanya saat ditemui di Istana Bogor, Jumat (20/12).
Ia juga kembali, menegaskan diterbitkannya Perppu tak lain untuk menyelamatkan lembaga negara yakni MK. Apalagi Perppu tersebut juga melalui proses komprehensif seperti konsultasi dengan beberapa pihak mulai dari pimpinan lembaga negara hingga pakar hukum.
"Sebetulnya, jauh sebelum ini, perumusan telah dilakukan, presiden telah berkomunikasi dengan anggota kabinet yang merupakan representasi partai politik peserta koalisi, pertemuan dengan pimpinan lembaga negara. Komunikasi dilakukan untuk merumuskan apa yang terbaik dilakukan sebagai solusi terhadap krisis kepercayaan kepada MK. Jadi, ini sudah komprehensif karena melibatkan semua unsur," katanya.
Meski dinamika terjadi di DPR yakni adanya penolakan sejumlah fraksi yang merupakan anggota Setgab, Julian tidak mempermasalahkan hal itu. Apalagi hasil akhirnya Perppu disetujui. Hanya saja, seharusnya, lanjut dia, partai politik koalisi pemerintah bisa satu suara.