REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Fifiana Isnaeni, menilai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya memang dari kalangan nonpolitisi.
"Kami, kalangan akademisi memang lebih setuju kalau hakim konstitusi bukan dari kalangan politikus. Sebab, MK memiliki kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu," katanya di Semarang, Jumat (27/12).
Pengajar Fakultas Hukum Undip tersebut mengungkapkan bahwa sengketa hasil pemilu yang ditangani MK, meliputi pula pemilihan kepala daerah hingga pemilu legislatif sehingga memang sangat riskan. Kalau hakim MK memiliki latar belakang politikus, kata dia, tentu sangat riskan ketika menangani sengketa pemilu, mengingat kepentingan parpol yang sangat besar terhadap keputusan atas perselisihan itu.
Ia mengkhawatirkan hakim konstitusi yang berasal dari kalangan politikus dan parpol bisa saja bersikap tidak adil dalam memutuskan perkara sengketa hasil pemilu, padahal MK berperan menjaga konstitusi. Terlebih lagi, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap parpol sekarang ini sedang turun, sementara sekarang ini MK perlu berupaya keras untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
"Karena itu, keberadaan hakim-hakim konstitusi yang bukan dari kalangan politikus setidaknya bisa menjadi langkah antisipatif, terutama menyangkut kewenangan MK menangani sengketa hasil pemilu," katanya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK juga mengatur bahwa seseorang tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Meski demikian, ia mengakui bahwa keterlibatan tim independen dalam proses seleksi dan perekrutan calon hakim konstitusi setidaknya bisa menjadi "saringan" untuk mendapatkan hakim konstitusi yang terbaik.
"Kita memang tidak bisa memungkiri kalau politikus yang baik masih banyak. Karena itu, saring lewat tim independen dalam seleksi calon hakim MK. Meski berlatar belakang parpol, setidaknya terseleksi," kata Fifiana.