REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Langkah penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut, menuai protes dari kuasa hukumnya. "Kami menghormati langkah KPK. Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural yang menurut kami agak kurang wajar,'' kata salah satu kuasa hukum Atut, Firman Wijaya yang ditemui usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Namun demikian mereka pasrah terhadap penahanan ini. ''Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata dia.
Firman menjelaskan lompatan prosedural yang ia maksud adalah pemeriksaan yang belum proporsional terhadap Atut. Pada pemeriksaan yang berjalan sekitar tujuh jam ini, lanjutnya, belum masuk kepada substansi atau materi kasus.
Menurutnya Atut telah bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK meski dalam kondisi yang tidak sehat. Pihaknya juga berharap KPK akan menangani kasus yang menjerat kliennya secara proporsional.