Jumat 20 Dec 2013 19:49 WIB

Pengacara Atut Protes Prosedur Penahanan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Langkah penahanan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut, menuai protes dari kuasa hukumnya. "Kami menghormati langkah KPK. Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural yang menurut kami agak kurang wajar,'' kata salah satu kuasa hukum Atut, Firman Wijaya yang ditemui usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Namun demikian mereka pasrah terhadap penahanan ini. ''Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata dia.

Firman menjelaskan lompatan prosedural yang ia maksud adalah pemeriksaan yang belum proporsional terhadap Atut. Pada pemeriksaan yang berjalan sekitar tujuh jam ini, lanjutnya, belum masuk kepada substansi atau materi kasus.

Menurutnya Atut telah bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK meski dalam kondisi yang tidak sehat. Pihaknya juga berharap KPK akan menangani kasus yang menjerat kliennya secara proporsional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement