Senin 23 Dec 2013 13:32 WIB

KPK Incar Harta Atut Via TPPU

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Ya sebenarnya, semuanya kita akan TPPU-kan, prinsipnya begitu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja di gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).

Adnan menjawab pertanyaan apakah KPK sudah menerima laporan hasil analisis (LHA) Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Sudah ada (LHA-nya)," katanya menegaskan.

Adnan juga menjelaskan penahanan Ratu Atut bukan tindakan yang dipercepat. "Memang sudah diperhitungkan perlu untuk ditahan, artinya sudah cukuplah, berkasnya sudah cukup, kalau ditahan berarti sudah siap kan?" kata Adnan menambahkan.

KPK pada Jumat (20/12) menahan Ratu Atut di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan bahwa penahanan Atut dilakukan agar akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga.

"Kami menginginkan supaya proses (pemeriksaan) itu berjalan tanpa adanya pengaruh yang bisa membuat proses akuntabilitas itu tidak bisa berjalan dengan baik," kata Bambang.

Atut diketahui mengumpulkan jajarannya yang terlibat dalam sengketa pilkada Lebak di satu rumah di Permata Hijau, Jakarta Selatan untuk mempengaruhi bawahannya yang akan menjadi saksi.

Namun bila Atut ditahan di rumah tahanan KPK, di tempat yang sama ada adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya bisa terjadi seperti itu kalau di dalam satu tempat, makanya dia (Ratu Atut) harus tetap dipisah di KPK, tapi agak susahnya kalau istirahat tetap bertemu juga, misalnya kalau sekarang laki-laki dan perempuan dipisah tapi kalau ada pertemuan ya ketemu juga, padahal kan dikhawatirkan bisa mempengaruhi (kesaksian)," kata Bambang menambahkan.

KPK menduga bahwa Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka untuk mengurus sengketa pilkada Lebak.

Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp750 juta.

KPK saat ini juga tengah menelusuri aset Ratu Atut. Harta kekayaan Ratu Atut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 6 Oktober 2006 Ratu Atut mencapai Rp41,93 miliar yaitu berupa harta tidak bergerak berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp19,16 miliar yang berada di Jakarta Barat, Serang, Bandung, Cirebon, Cianjur dan Pandeglang.

Selanjutnya alat transportasi senilai Rp3,93 miliar yaitu mobil merk CJ, Daihatsu Taft, Isuzu Panther, Toyota Alphard, Mitsubishi Kuda, Opel Blazer, Suzuki Escudo, Mercedes Benz, Mitshubishi Colt, Daihatzu Feroza, Toyota Kijang, Hyundai Arya, Mitshubisi Lancer, Honda Integra, Hyundai Accent, Kia Pregio, Kia Visto dan mobil Lexus serta motor Vespa, Yamaha dan Honda.

Ditambah dengan harta bergerak lain senilai Rp8,22 miliar yang terdiri atas logam mulia dan batu mulia, Surat Berharga senilai Rp7,85 miliar dan Giro setara kas lain sejumlah Rp2,77 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement