Senin 23 Dec 2013 15:29 WIB

Pemerintah Kurangi Perokok Pemula Lewat Peringatan

Seorang warga mengikuti terapi menghilangkan ketergantungan merokok di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (2/6).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Seorang warga mengikuti terapi menghilangkan ketergantungan merokok di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (2/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan perusahaan industri rokok mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar di kemasan rokok karena merupakan kewajiban dalam memberikan informasi dan perlindungan terhadap warganya sebagai upaya mengurangi jumlah perokok pemula.

"Industri rokok sudah mengetahui produknya berbahaya bagi kesehatan, tetapi mereka tetap saja menjadikan remaja sebagai sasaran pemasaran sehingga sudah saatnya pemerintah melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya merokok," ujar Ketua Pusat Pengawas dan pengendali Tembakau atau Tobacco Control Support Centre (TCSC), Kartono Mohamad kepada pers, di Jakarta, Senin.

Menurut Kartono Mohamad,rokok tetap dipasarkan bahkan semakin gencar iklannya. Remaja yang sedang mencari jati diri pun tergiur mencoba, sehingga pada tahun 2010 jumlah perokok pemula meningkat hingga 17,5 persen dan sementara 40 persennya remaja laki-laki usia sekolah menengah pertama (SMP) adalah perokok aktif.

"Peringatan kesehatan bentuk gambar utamanya ditujukan untuk mencegah perokok pemula tidak menjadi koban industri rokok," ungkapnya.

Peringatan kesehatan di bungkus rokok bukan barang baru, masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan akan dampak kenikmatan dari rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.

"Penerapan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar memang tidak berefektif bagi para pecandu rokok yang sudah berpuluh-puluh tahun merokok, hal ini mungkin akan berefektif bagi perokok pemula yang sedang coba-coba," ujar Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKMUI, Widyastuti Soerojo.

Dengan menampilkan akibat dari bahaya rokok mereka akan berpikir lagi untuk merokok, katanya.

Terkena sanksi

Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 diharapkan dapat membuahkan hasil untuk mengurangi jumlah perokok pemula dan menjangkau ke pelosok-pelosok Tanah Air dalam pemenuhan hak atas informasi yang jelas dan pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintah bertanggung jawab melindungi warganya sementara masyarakat madani wajib memantau untuk mengamankan pelaksanannya," ujar Widyastuti Soerojo.

Industri rokok sudah harus menerapkan peringatan kesehatan bentuk gambar sejak Januari 2014 dan paling lambat 24 Juni 2014, jika tidak melaksanakan sesuai ketentuan maka industri rokok tersebut akan dikenakan sanksi tegas seperti pencabutan izin sementara atau selamanya.

Pemerintah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun, jika perusahaan industri rokok masih membandel maka pemerintah siap mengeluarkan surat pencabutan izin selamanya.

Rokok adalah salah satu produk tembakau yang sifatnya adiktif, rokok membunuh 50 persen penggunanya, walaupun legal rokok bukanlah produk yang normal, karena rokok dikenai cukai untuk mengendalikan konsumsinya agar tidak merugikan masyarakat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement