REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Bali memenangkan pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sedukerta.
Bagi PDI Perjuangan, yang jagoannya Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan kalah, adalah sebuah skandal hukum di bidang demokrasi.
Pandangan tersebut selaras dengan pemikiran mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan. Ia menilai pertimbangan yang diambil MK dalam sengketa Pilkada Bali terkesan menyederhanakan konstitusi. "Pertimbangan putusan sengketa pilkada Bali sumir," ujarnya.
Hal itu disampaikan dia dalam dalam acara 'Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2013,' PDI Perjuangan, di Jakarta, Senin (23/12).
Maruarar mengatakan toleransi yang diberikan MK atas pelanggaran di Pilkada Bali tidak dapat dipahami. Hal ini karena menurutnya konstitusi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 secara jelas sudah mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Putusan MK dalam sengketa Pemilukada Bali merupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Harus dibuka kemungkinan review terhadap putusan demikian," katanya.