Selasa 24 Dec 2013 17:56 WIB

Polda NTT Tetapkan 15 Tersangka Pemblokiran Bandara

Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana
Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana

REPUBLIKA.CO.ID,NGADA--Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan 15 tersangka pemblokiran Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Marianus Sae pada Sabtu (21/22).

Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan ke-15 tersangka tersebut seluruhnya adalah petugas Satpol PP.

"Ya, sudah ada 15 tersangka yang semuanya terdiri dari petugas Satpol PP," katanya.

Untung mengatakan dari 15 Satpol PP itu, ada komandan yang mengawal pemblokiran bandara tersebut."Ya, nanti komandannya juga akan diperiksa," katanya.

Dia menjelaskan 15 satpol PP tersebut disangkakan karena telah memasuki "runway" bandara menggunakan mobil patroli yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Mereka ini melanggar UU Penerbangan dan terancam dikenakan tindak pidana khusus penerbangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pemblokiran Bandara Turelelo SoA pada Sabtu (21/12) oleh Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum.

"Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat," kata Boy.

Menyusul tindakan tidak bertanggungjawab itu, pihak kepolisian mengaku akan terus mempelajari kasus yang terjadi termasuk mengumpulkan fakta yang ada.

"Ada hal-hal yang dikategorikan pidana hukum, tapi pastinya kita lakukan dulu pengumpulan fakta, untuk menyimpulkan pelanggaran apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya.

Menurut Boy, upaya pengumpulan fakta akan dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, upaya pengumpulan fakta sendiri nantinya bisa saja melibatkan otoritas bandara dan pihak yang dirugikan dalam kejadian itu.

"Penyidik bisa dengar dari otoritas bandara sana, ditambah pihak yang dirugikan dapat jadi bagian yang diambil (keterangannya) dalam pengumpulan fakta," katanya.

Jika semua fakta dan bukti sudah terkumpul, kepolisian nantinya bisa melihat pelanggaran yang terjadi, termasuk gangguan keselamatan yang ditimbulkan dalam aksi penutupan bandara.

Pemblokiran Bandara dilakukan berdasarkan perintah Bupati Ngada Marianus Sae karena tidak mendapat tiket pesawat Maskapai Merpati untuk kembali ke Ngada dari Kupang.

Marianus memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 Wita.

Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang,

Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement