Rabu 25 Dec 2013 09:19 WIB

77 Napi Lapas di Lampung Dapat Remisi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas Pemuda
Foto: Republika/Aditya
Lapas Pemuda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Hari libur keagamaan, pada Rabu (25/12), membuat angin segar kepada narapidana (napi). Sebanyak 77 napi di sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se-Lampung mendapat remisi.

Ke-77 napi yang mendapat remisi, sebanyak 57 napi laki-laki, dan 20 napi perempuan. "Dari 5.500 napi di Lapas Lampung ada 77 yang dapat remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Lampung, Dwi Prasetyo.

Ia mengatakan dari 77 napi dapat remisi, 64 napi sudah mendapatkan surat keputusan dari Kanwil Kemenkumham, sedangkan 13 napi lainnya masih diusulkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan.

Napi yang mendapat remisi berasal dari 10 Lapas dan enam rumah tahanan (rutan) se-Lampung. Sedangkan napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung terdapat 13 napi, dan Lapas Way Hui sebanyak 12 napi.

Pemberian remisi berlangsung di Lapas Narkotika, Bandar Lampung. Remisi ke-77 napi ini dalam bentuk pengurangan masa tahanan masing+masing 15 hari sampai dua bulan.

Jajaran Permasyaratan Kanwil Kemenkumham juga telah membentuk tim pengawas independen di sejumlah Lapas sejak tahun 2010. Namun, pengukuhan tim pengawas independen ini dilaksanakan pada 13 Oktober 2013.

Anggota tim pengawas terdiri dari semua pegawai Lapas. Diharapkan tim ini akan bekerja efektif dalam mengawasi kondisi dalam Lapas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement