Jumat 27 Dec 2013 03:46 WIB

DPRD Dukung Media Berbadan Hukum PT

Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mendukung pernyataan Dewan Pers yang mengisyaratkan bahwa media harus menggunakan badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, sesuai dengan rekomendasi pasal 9 ayat (2) UU Pers.

?Bila aturannya media cetak dan elektronik harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka ketentuan tersebut harus diikuti," kata anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) Jon Kenedy di Sekayu, Kamis.

Dikatakannya, ia selaku wakil rakyat sangat mendukung aturan pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan sudah seharusnya media cetak dan media elektronik tunduk dan patuh pada aturan tersebut.

Jon Kenedy pada rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kantor perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Rabu (25/12) mengatakan bahwa media tanpa badan hukum PT jangan diakomodir.

Sementara Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando dalam penjelasannya kepada Banggar DPRD Muba mengatakan, berdasarkan pernyataan Dewan Pers merujuk pada ketentuan UU Pers, Perusahaan Pers harus berbadan hukum Indonesia yaitu PT, maka Bagian Humas Setda Musi Banyuasin akan menjunjung tinggi ketentuan tersebut.

Sebelumnya Dewan Pers telah melayangkan surat Nomor 284a/DP/K/IX/2013 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan ditujukan kepada Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada surat tertanggal 6 September 2013 tersebut, Dewan Pers menyatakan Perseroan Firma (Fa) dan CV menurut KUH Dagang Indonesia bukan badan hukum. Dewan Pers menyarankan untuk tidak mendirikan Perusahaan Pers dengan bentuk Fa dan CV.

Dalam surat tersebut ditegaskan, CV bukan merupakan badan hukum Indonesia yang dimaksud oleh Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Badan hukum Indonesia direkomendasikan oleh Pasal 9 ayat (2) UU Pers adalah bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Dewan Pers juga menegaskan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum Indonesia tidak boleh menyelenggarakan usaha pers meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Dewan Pers, harus berbadan hukum Indonesia seperti yang disarankan oleh Pasal 9 ayat (2) UU Pers.

Selanjutnya, kata dia, perusahaan pers yang terbukti melanggar Pasal 9 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dilaporkan langsung secara pidana kepada pihak kepolisian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement