Jumat 27 Dec 2013 14:38 WIB

PAN Laporkan Dana Kampanye Rp 86 Miliar

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa menyampaikan pandangan pada Temu Kader PAN se-Jabotabek, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Ahad 17/2).
Foto: ANTARA/Wahyu Putro
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa menyampaikan pandangan pada Temu Kader PAN se-Jabotabek, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Ahad 17/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat, melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka untuk Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah Rp86 miliar.

"Dana kampanye kita lapor sesuai peraturan KPU (PKPU), yaitu badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (caleg), dengan total Rp86 miliar," kata Bendahara Umum DPP PAN Jon Erizal di Kantor KPU.

Jon mengatakan total caleg PAN sebanyak 560 orang. Dari total caleg tersebut, baru 97 persen yang melaporkan penerimaan dana kampanyenya ke partai.

Terdapat juga caleg yang tidak dapat melanjutkan pencalonan karena meninggal dunia dan sudah terpilih sebagai kepala daerah. Sedangkan yang lainnya, yang juga termasuk dalam 3 persen tersebut, terdapat yang masih berada di luar negeri.

"Yang tiga persen itu, akan melaporkan dana kampanyenya secara menyusul (sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU)," ujar Jon.

PAN sebelumnya pada Kamis (26/12) sudah berencana melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU, karena tenggat pelaporan dana kampanye adalah Jumat ini.

Namun, pada Kamis kemarin, pengawai KPU masih cuti liburan Natal dan Kantor KPU pun tutup.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kesempatan terpisah, mengatakan, tahapan selanjutnya setelah 27 Desember hingga 4 Maret 2014 adalah laporan partai politik mengenai penggunaan dana kampanye tersebut.

Ferry juga mengatakan, sebelumnya KPU telah mengingatkan kepada parpol untuk segera mematuhi pelaporan dana kampanye kepada KPU. Pasalanya, jika tidak melaksanakan peraturan secara tertib, terdapat sanksi administratif, termasuk juga sanksi diskualifikasi sesuai tingkatan caleg yang diusung parpol.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement