REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka untuk pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah Rp 86 miliar.
"Dana kampanye kita lapor sesuai peraturan KPU (PKPU), yaitu badan usaha, perorangan dan calon anggota legislatif (caleg), dengan total
Rp 86 miliar," kata Bendahara Umum DPP PAN Jon Erizal di Kantor KPU, Jumat (27/12).
Jon mengatakan, total caleg PAN sebanyak 560 orang. Dari total caleg tersebut, baru 97 persen yang melaporkan penerimaan dana kampanyenya ke partai.
Terdapat juga caleg yang tidak dapat melanjutkan pencalonan karena meninggal dunia atau sudah terpilih sebagai kepala daerah. Sedangkan yang lainnya, yang juga termasuk dalam tiga persen tersebut, terdapat yang masih berada di luar negeri.
"Yang tiga persen itu, akan melaporkan dana kampanyenya secara menyusul (sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU)," ujar Jon.
Kamis (26/12), PAN sudah berencana melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU karena tenggat pelaporan dana kampanye Jumat. Namun, pada Kamis pengawai KPU masih cuti liburan Natal dan kantornya pun tutup.