REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak menindak tegas terhadap pemilik pangkalan pasir yang melanggar peraturan daerah nomor 17/2003 tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan.
"Kami akan menyita pasir jika pemilik pangkalan itu melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3)," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak Sopiyan, Ahad.
Ia mengatakan, selama ini banyak pemilik pangkalan pasir melanggar K3 dengan menyimpan pasir di tepi jalan raya Citeras-Cikande.
Mereka melakukan kegiatan bongkar muat itu, tentu berdampak kepada pengguna jalan, bahkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, pihaknya bersama Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan melakukan penertiban.
Tindakan ini, diharapkan pemilik pangkalan pasir tidak melakukan pelanggaran perda tersebut.
"Kami memiliki kewenangan untuk pengamanan perda agar tidak menimbulkan pelanggaran K3," katanya.
Menurut dia, perda 17/2003 itu guna memberikan kenyamanan, keindahan dan kebersihan kepada masyarakat.
Apalagi, saat ini Kabupaten Lebak masih dalam penilaian piala Adipura.
"Kami tidak main-main jika ditemukan pemilik pasir melanggar K3 tentu kami bertindak tegas dengan penyitaan barang miliknya," katanya.
Sopiyan mengaku pihaknya secara rutin terus memantau sejumlah pangkalan pasir yang ada di Kecamatan Cimargam Citeras dan Rangkasbitung.
Selama ini, wilayah pertambangan pasir Kecamatan Cimarga, juga Citeras, Kecamatan Rangkasbitung banyak ditemukan melanggar K3.
Kehadiran pangkalan pasir dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena kondisi jalanan menjadi licin akibat pasir basah.
Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan banyak pengemudi sepeda motor mengalami kecelakaan, seperti terjatuh di atas kendaraannya saat jalan licin.
"Jika itu terus dibiarkan, dapat menimbulkan kerusakan jalan juga kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia menambah tindakan bagi pemilik pangkalan pasir tersebut juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.
Selama ini, kondisi jalan Rangkasbitung-Cikande banyak terdapat pangkalan pasir yang disimpan di tepi jalan raya.
"Dengan kerja sama ini diharapkan kondisi jalan tidak begitu rusak dan pemilik pangkalan pasir yang melanggar K3 ditindak, seperti dicabut izin usahanya," katanya.