REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua petinggi teras Partai Golkar, Setya Novanto dan Idrus Marham, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaaan terkait kasus Akil Mochtar, hari ini.
Setya yang menjabat sebagai bendahara umum Partai Golkar dan Idrus yang merupakan sekretaris jenderal (sekjen) Golkar masih berstatuskan saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Setya dan Idrus diperiksa karena diduga ikut mengetahui, mendengar, dan mengalami terkait kasus korupsi yang sedang didalami tim penyidik KPK.
"Mereka (Setya dan Idrus) diperiksa terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi), bukan yang TPPU AM (Akil Mochtar). Saksi kan diperiksa karena dianggap mengetahui terkait kasus ini," jelas Johan yang dihubungi Republika pada Ahad (29/12).
Johan memastikan KPK akan memanggil Setya Novanto dan Idrus Marham untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan sengketa pemilukada di MK yang menjerat Akil Mochtar. Namun, ia mengaku belum mengetahui kedua orang politikus ini akan diperiksa terkait kasus suap dalam penanganan pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, atau pemilukada di daerah lainnya.
Kasus yang menjerat Akil sendiri sudah menjebloskan salah satu petinggi Golkar, yakni Ratu Atut Chosiyah, ke penjara. Atut merupakan gubernur Banten dan juga wakil bendahara Golkar.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai besar kemungkinan ada aliran dana dari tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang masuk ke kantong parpol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya kepentingan politik dari Atut. Hal tersebut penting karena Atut merupakan kader parpol.
Dalam hal ini, Atut merupakan kader Partai Golkar. Posisi Atut pun tak sembarangan.
Sebelumnya, kasus yang menyeret Akil dan Atut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah dinas Ketua MK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2013 lalu. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa dan seorang pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau. Akil pun merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.