REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeklaim sudah melakukan keterbukaan informasi publik dalam setiap putusan perkara yang ditanganinya. Kebijakan one day publish dinilai menjadi upaya menghindari oknum yang ingin memanfaatkan keputusan hakim.
Ketua MA, Hatta Ali mengatakan, pihaknya justru heran kalau ada yang menyatakan MA tidak transparan. Padahal, dalam setiap putusan, kata dia, pihak berperkara selalu diinformasikan agar memantaunya lewat website MA yang tersedia keesokan harinya.
“Kami juga mencegah ada oknum yang ingin memanfaatkan itu. Makanya kurang terbuka apa MA ini, kami sudah 'setengah telanjang' dalam memberikan informasi ke publik,” kata Ali dalam jumpa pers di ruang Media Center MA, Senin (30/12).
Dia menambahkan, selain keterbukaan informasi, MA juga melakukan sejumlah teroboson di antaranya memberikan tenggang waktu distribusi perkara. Berkas tidak perlu lagi diinapkan ketua MA. Ketua kamar persidangan juga harus segera melemparkannya ke majelis hakim.
Usai berkas diserahkan paling lambat 3 bulan perkara langsung disidangkan. Kemudian, masa persidangan pun, Ali menambahkan, tidak akan berlarut lama. Sebab, pihaknya sudah menempatkan hakim sesuai latarbelakangnya. Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi mempelajari perkara.
“Kalau hakim yang menangani kasus itu tidak piawai dalam bidangnya, maka dia butuh waktu lama mempelajari kasus tersebut. Makanya, kami sudah tetapkan sesuai spesifikasi mereka,” ujarnya.