REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada tahun ini batal terlaksana. Pemeriksaan Anas akan dilakukan pada tahun depan.
"Kalau ditanya apa bisa (Anas Urbaningrum diperiksa) besok (31/12), tidak mungkin. Kalau tahun depan, bisa saja," kata Samad dalam acara jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Samad menjelaskan lamanya penahanan yang dilakukan terhadap Anas sebenarnya bukan satu-satunya di KPK. Ia menyebutkan Ratna Dewi Umar juga lama dilakukan penahanannya sekitar satu tahun. Ia memastikan setiap tersangka kasus korupsi pasti akan dilakukan penahanan.
Namun, ia meminta jangan meragukan penetapan tersangka terhadap Anas. Menurutnya dengan Anas ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah yakin karena memiliki dua alat bukti. Kemudian masalah pemberkasan yang akan menentukan apakah Anas akan ditahan.
Jika berkas perkara Anas telah lebih dari 60 persen, maka Anas akan segera diperiksa sebagai tersangka dan akan diikuti dengan penahanan. Pasalnya hal ini juga menyangkut masa penahanan tersangka yang terbatas yaitu selama 120 hari. "Pertanyaan selanjutnya kapan AU (Anas Urbaningrum) ditahan, kewenangan penahanan ada di penyidik. Kapan, saat penyidik menganggap berkasnya sudah 60 persen," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan ia telah berdiskusi dengan tim satgas penyidikan kasus Hambalang untuk menentukan langkah lanjut termasuk upaya paksa terhadap Anas. Saat ini, tim satgas masih melakukan pengumpulan alat bukti terkait pasal yang menjerat Anas dan saksi-saksi juga masih dilakukan pemanggilan.
"Jadi belum diputuskan kapan upaya penahanan berkaitan dengan penahanan, tapi akan ada diskusi lanjutan (dengan tim satgas)," tegas tokoh yang kerap disapa BW ini.