Rabu 01 Jan 2014 17:52 WIB

Musharraf akan Dihadapkan ke Meja Hijau

Pervez Musharraf
Foto: AP
Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf pada Rabu (1/1) dijadwalkan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan pengkhianatan, sepekan setelah perkara itu ditunda karena kekhawatiran terjadi peledakan bom.

Dakwaan kepada tokoh berusia 70 tahun itu terkait dengan pemberlakukan keadaan darurat pada masa pemerintahannya dalam November 2007, namun ia dan tim hukumnya menolak tuduhan itu dengan dengan menyatakannya bermotif politik.

Jika terbukti maka Musharraf dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Musharraf telah menghadapi serangkaian kasus kriminal sejak kembali dari pengasingan pada bulan Maret. Dia adalah mantan panglima militer pertama yang diadili di Pakistan, yang dapat memicu potensi bentrokan --yang dapat mendestabilisasi negara-- antara pemerintah selaku penuntut dengan militer yang sangat kuat.

Musharraf mengecam kasus pengkhianatan itu sebagai 'dendam' terhadap dirinya dan mengklaim dia mendapat dukungan dari militer. "Saya dapat mengatakan jika seluruh tentara marah. Saya telah memimpin tentara dari garis depan," katanya kepada wartawan di rumahnya di pinggir Islamabad, Ahad (29/12).

"Saya tidak ragu dengan umpan balik yang saya akan terima bahwa seluruh tentara ... benar-benar mendukung saya dalam masalah ini," tambahnya.

Belum ada komentar publik tentang kasus itu dari pihak tentara, tetapi beberapa pengamat mengatakan mereka enggan untuk melihat mantan pimpinan mereka mengalami penghinaan di pengadilan sipil. Taliban telah membuat ancaman berulang untuk membunuh orang yang memimpin aliansi Pakistan dengan 'perang melawan teror' Washington, dan keamanan untuk sidang itu di Islamabad akan diperketat.

Kasus pengkhianatan adalah yang terbaru dalam serangkaian kasus pidana yang dihadapi oleh Musharraf sejak ia kembali ke Pakistan dalam upayanya yang telah digagalkan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum bulan Mei. Tuntutan itu termasuk tuduhan pembunuhan dalam kasus tewasnya mantan perdana menteri Benazir Bhutto pada akhir 2007.

Sidang kasus pengkhianatan itu akan dimulai pada 24 Desember 2013 lalu, tetapi harus ditunda setelah polisi menemukan bahan peledak dan pemicu pada rute yang akan dilalui Musharraf ke pengadilan. Aksi yang mencemaskan kembali terjadi pada Senin ketika lebih banyak bahan peledak ditemukan di jalan yang sama. Tidak jelas siapa yang meninggalkan bahan peledak itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement