Rabu 01 Jan 2014 22:40 WIB

Pejabat dan Pegawai yang Dikecualikan Dalam Ingub Larangan Berkendaraan ke Kantor

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai larangan berkendaraan bagi PNS DKI Jakarta menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor ke kantor terdaat pengecualia. Mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013, ini berlakuk mulai berlaku setiap bulan di hari Jumat mingga pertama.

 

Sejumlah pejabat maupun pegawai yang mendapay pengecualian dalam dalam Ingub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Jokowi tertanggal 30 Desember 2013 itu antara lain ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, satuan polisi pamong praja, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpusatakaan keliling, operasi yustisi,bus antar jemput pegawai, kendaraan operasional lainnya untuk pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement