REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 800 ribu guru honorer terancam tidak mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku 1 Januari 2014.
Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal menjelaskan, selain guru honorer, petani atau nelayan juga terancam tidak mendapatkan JKN. Ini karena data Penerima Bantuan Iuran (PBI) berbeda dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Data TNP2K jumlah warga miskin sebanyak 96,7 juta jiwa sedangkan PBI hanya 86,4 juta jiwa," katanya, Jumat (3/1).
Golongan masyarakat lainnya misalnya pegawai nonformal, kontributor media maup un pedagang juga terancam tidak mendapat JKN.
KAJS juga meminta DPR untuk mendesak pemerintah untuk menggunakan dana nonbudgeter yang berasal dari cukai rokok untuk membiayai PBI. "Kami berharap PBI bisa mencapai 125 juta jiwa."
Pemerintah memberlakukan JKN mulai awal tahun dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terdapat empat kelompok yang diutamakan untuk mendapat pelayanan JKN. Yakni pemegang Askes, penerima bantuan iuran (masyarakat sangat miskin, miskin dan rentan), eks-Jamsostek, TNI dan Polri.
Untuk warga yang mampu bisa mendaftar dengan membayar sendiri sesuai kelas yang dipilih yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.