REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (Genam) mengkritisi Peraturan Presiden (Prepres) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Menurut mereka Perpres yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menjamin perlindungan masyarakat dari bahaya minumal alkohol (minol).
"Perpres ini lembek karena tidak ada pasal sanksi. Sanksinya seperti apa terhadap pihak pelanggar," kata Koordinator Genam, Fahira Fahmi Idris, Ahad (5/1).
Fahira mengatakan semestinya Perpres Pengendalian minuman keras (miras) juga mengatur sanksi peyalahgunaan miras. Misalnya, dia mencontohkan, soal tidak berjalannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43 2009 tentang penjualan miras. Dalam aturan itu kata Fahira ada setidaknya tujuh kawasan yang tidak boleh dijual minol seperti: sekitar perumahan, sekolah, rumah ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, dan gelanggang remaja. Sayang fakta di lapangan menunjukan minol masih dijual di kawasan tersebut.
"Peraturan hanya semacam macan kertas saja," ujarnya.
Pelanggaran terhadap Permendag mestinya juga diatur dalam Perpres Pengendalian Minol. Fahira mengatakan kekurangan yang terdapat dalam Perpres mesti dilengkapi lewat peraturan lain serupa undang-undang. Dengan begitu peraturan tentang pengendalian dan perlindungan masyarakat dari bahaya miras bisa benar-benar menjawab persoalan minol yang terjadi di masyarakat. "Perpres ini masih sagat ngambang. Tidak detail. Misalnya soal larangan menjual minol di kawasan perumahan, yang dimaksud kawasan perumahan itu jaraknya itu seperti apa?" contoh Fahira.
Fahira menambahkan Perpres Pengendalian Minol juga bisa menyulitkan pemeritah daerah mengatur larangan menjual minol. Pasalnya Perpres ini hanya mengatur soal pengendalian penjualan tapi tidak mengakomodir kepentingan pemerintah daerah yang ingin membebaskan masyarakat dari minol. "Perpes ini akan menyulitkan perda yang ingin membuat aturan bebas miras," kata Fahira.
Menurut Fahira tanpa ada Perpres saja kebanyakan Pemda lamban membentengi wilayahnya dari penyalahgunaan minol. Dia mengatakan dari 530 kabupaten dan kota hanya 20 daerah yang memiliki perda minol. "Padahal setiap hari nyawa hilang karena miras 50 orang," ujarnya.