REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya pada Selasa (7/1) besok. Jika Anas tidak memenuhi panggilan, KPK akan memanggil lagi.
"Kalau tidak datang pasti akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/1).
Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan pihaknya akan menunggu dulu apakah Anas akan memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Selasa (6/1) nanti. Mengenai penahanan usai pemeriksaan, ia belum dapat memastikannya karena penyidik belum mengajukannya. "Kalau penahanan, penyidik belum memeriksa dan belum minta apapun pada pimpinan," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan panggilan terhadap Anas pada Selasa (6/1) merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Pasalnya panggilan pada 31 Juli 2013 lalu, Anas hanya dipanggil sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus Hambalang.
Jika Anas tidak memenuhi panggilan nanti, maka KPK akan melayangkan panggilan kedua untuk Anas. Mengenai alasan Anas tidak datang, pihaknya akan melihatnya terlebih dahulu apakah alasannya dapat dibenarkan secara hukum. "Tapi kita tetap imbau agar Anas memenuhi panggilan KPK besok, kita tunggu dulu," ujar Johan.