REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komnas Pendidikan Andreas Tambah mengatakan, sekolah seharusnya tidak usah mengatur atribut agama terkait adanya pelarangan penggunaan jilbab di SMAN 2 Denpasar. Sekolah sebagai tempat belajar seharusnya tidak perlu melarang siswanya mengenakan jilbab.
“Namun sekolah seharusnya juga tidak usah mengatur siswa-siswanya mengenakan seragam sekolah yang mengacu kepada agama tertentu, misalnya pada hari jumat semua siswanya harus memakai seragam dengan lengan panjang. Sedangkan perempuannya harus memakai rok semata kaki,” kata Andreas di Jakarta, Selasa, (7/1).
Sebenarnya, kata Andreas, kasus pelarangan penggunaan jilbab itu pernah terjadi pada zaman Soeharto. Sebenarnya sekolah nasional menginginkan seragam siswanya sesuai aturan nasional itu tidak salah. Namun kalau dibenturkan dengan HAM, terkait kebebasan akan menjadi masalah. Makanya salah satu aturannya harus dicabut.
Intinya, ujar Andreas, sekolah harus menghargai semua agama yang ada. Sekolah tidak boleh meminta siswanya mengenakan seragam menurut aturan agama tertentu. Sekolah juga tidak boleh melarang siswanya yang ingin memakai jilbab atau memakai seragam sesuai agama lain yang dianutnya.