Selasa 07 Jan 2014 22:57 WIB

Tercatat 182 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Bendera Malaysia
Foto: 360celsius.com
Bendera Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini seluruhnya berjumlah 182 orang. Mereka terjerat berbagai kasus seperti narkoba, pembunuhan dan lainnya.

Jumlah itu termasuk 59 orang di antaranya merupakan kasus baru yang terjadi pada 2013 dengan rincian 30 kasus narkoba dan 29 kasus pembunuhan, demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima, Selasa (7/1).

Dalam kaitan tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer dari firma hukum Gooi & Azura untuk memberikan pendampingan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara juga secara reguler melakukan kunjungan ke penjara-penjara guna memberikan dukungan baik moral maupun bantuan keperluan sehari-hari kepada WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di negara ini.

Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI Kuala Lumpur mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia.

Terkait kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, dalam lima tahun terakhir (2009-2013) pihak KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 164 WNI dari ancaman hukuman mati dengan rincian 63 WNI bebas murni dan 101 WNI mendapatkan pengurangan menjadi hukuman penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement