REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi itikad baik pihak SMA Negeri 2 Denpasar untuk mengubah peraturan pakaian sekolah, termasuk mengizinkan siswi mengenakan jilbab.
"Kami mengharapkan kepala sekolah bisa memperhatikan kebutuhan dasar siswa, termasuk pemakaian jilbab yang merupakan ekspresi atas keyakinan seseorang," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Rabu.
Tim Ombudsman Bali mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Sudirman, Denpasar, itu, setelah ramai diberitakan soal pelarangan pemakaian jilbab.
Pihak SMA Negeri 2 Denpasar menyatakan kesediaannnya untuk memperbaiki aturan pakaian sekolah sambil menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait di kota itu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak sekolah yang memikirkan untuk mengubah aturan tersebut," ujarnya.
Umar menilai persoalan tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dengan masyarakat. "Kalau dikomunikasikan sejak awal, tentu masalah ini tidak akan menjadi polemik di media," katanya, menambahkan.
Namun, dia berkeyakinan pihak sekolah dan Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan solusi terbaik bagi siswi yang ingin mengekspresikan diri sesuai keyakinannya.
Bahkan tim Ombudsman terkejut ketika menemukan mushalla di areal SMA Negeri 2 Denpasar dalam kunjungannya, Rabu pagi.
"Ini merupakan bentuk penghargaan pihak sekolah kepada siswa-siswi dalam menjalankan ibadah. Jadi aneh, kalau sekolah itu tiba-tiba diisukan melarang siswinya memakai jilbab," kata Umar.