Rabu 08 Jan 2014 12:52 WIB

Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Rujukan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Foto: IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak menyatakan, Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak salah satu rumah sakit rujukan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Rumah Sakit Bhayangkara sebelum meleburnya PT Askes ke BPJS Kesehatan memang sudah menjadi rumah sakit rujukan kami, selain Rumah Sakit Soedarso Pontianak dan rumah sakit lainnya," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak Octovianus Ramba, di Pontianak, Rabu.

Octovianus menjelaskan, pihaknya memang sudah melakukan kerja sama dengan TNI dan Polri dalam pelayanan kesehatan.

"Oleh karenanya, kami juga telah melakukan sosialisasi terkait meleburnya PT Askes ke BPJS Kesehatan di 14 Polres di Kalimantan Barat," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Octovianus menyatakan, dalam sepekan meleburnya PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, tercatat seribu masyarakat sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sejak tanggal 1 Januari 2014, orang per orang yang mendaftar untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup banyak," katanya.

Animo masyarakat untuk menjadi peserta JKN cukup tinggi, meskipun membayar iuran secara mandiri, dan rata-rata sekitar 300 hingga 350 orang/hari masyarakat yang berkunjung ke BPJS Kesehatan Cabang Pontianak untuk menjadi peserta JKN.

"Hingga saat ini, sejak sepekan diperbolehkannya kami melayani orang per orang untuk menjadi peserta JKN, sudah tercatat seribu orang menjadi peserta JKN, tentunya jumlah kunjungan lebih dari itu," ungkapnya.

Octovinus menambahkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk iurannya dibayarkan oleh pemerintah, diluar dari itu membayar sendiri iurannya, untuk pekerja bisa dibayarkan oleh perusahaannya, dan yang mandiri membayar sendiri.

"Setiap instansi wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta JKN, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan bisa diberikan sanksi," ujarnya.

Sanksi tersebut, bisa operasional, administrasi, seperti penundaan pemberian izin terhadap perusahaan tersebut, kata Octovianus.

"Bahkan kalau perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN, maka karyawan tersebut bisa langsung mendaftar di BPJS," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Kota Besar Pontianak Komisaris Besar (Pol) Hariantan menyatakan, dengan meleburnya PT Askes ke BPJS, maka kalau ada anggota Polri yang mengalami gangguan kesehatan bisa di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

"Polri, PNS dan pensiunan Polri bisa dirawat di rumah Sakit Bhayangkara secara gratis," ujarnya.

Menurut dia, ada sekitar 1.400 orang personel di lingkungan Poltabes Pontianak, ditambah pensiunan, dan belum termasuk istri dan tiga anak yang ditanggung dalam BPJS ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement