REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didesak menindak tegas sekolah yang melarang siswinya berjilbab.
"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah melanggar hak asasi manusia dan juga ada indikasi penistaan agama," ujar anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu (8/1).
Kasus pelarangan siswi berjilbab mencuat dari Bali. Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan, siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.
"Lembaga pendidikan negeri manapun di Indonesia tidak dibenarkan melarang siswinya untuk menutup aurat dengan jilbab. Ditambah lagi penggunaan jilbab bagi kaum muslimah merupakan keyakinan seseorang dalam menjalankan perintah agamanya," ujarnya menegaskan.
Menurut politikus dari PKS itu, tindakan yang dilakukan para guru tersebut adalah tindakan diskriminasi dan tidak dibenarkan. Karenanya, Zainuddin mendesak Mendikbud Mohammad Nuh untuk menindak tegas oknum atau institusi yang melakukan tindak diskriminasi itu.
"Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus mampu memberikan kenyamanan dan keamaan warganya untuk belajar di sekolah, tanpa ada diskriminasi," ucapnya mengakhiri.