REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Anas akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya.
Hingga Jumat pagi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, belum mendapat konfirmasi langsung Anas akan memenuhi panggilan. Mengenai kemungkinan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan langsung ditahan selepas pemeriksaan, Johan belum bisa memastikan. "Soal penahanan kewenangan penyidik. Saya tidak tahu apakah langsung ditahan atau tidak," ujar dia, di kantornya, Jumat (10/1).
Pada Selasa (7/1) lalu, KPK sudah menjadwalkan untuk memeriksa Anas sebagai tersangka. Namun, menurut Johan, Anas tidak memenuhi panggilan tanpa ada keterangan yang jelas. Apabila kembali mangkir, Johan mengatakan, KPK bisa melakukan penjemputan paksa. "Jemput paksa pada intinya menjemput dia untuk dibawa ke KPK dan diperiksa," kata dia.
Johan mengatakan, KPK akan menunggu konfirmasi pihak Anas untuk pemeriksaan hari ini. Apabila mangkir, KPK dapat melakukan penjemputan paksa. Mengenai batas waktunya, Johan mengatakan, penyidik yang menentukan. " Biasanya kan penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka ini punya niat baik tidak untuk memenuhi panggilan proses hukum ini," ujar dia.