Jumat 10 Jan 2014 15:45 WIB

Akhir Januari, Biaya Penghulu Jadi Multitarif

Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan draf usulan multitarif sebagai imbal jasa bagi para penghulu akan segera disepakati menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali ketika akan melakukan kunjungan ke kota Ambon, Jumat (10/1).

"Draft multitarif sudah bisa disinkronisasikan, selanjutnya segera akan diajukan sebagai PP untuk menggantikan PP. 47 / 2004 yang akan diamandemen," ujarnya. Ia mengungkapkan, beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sudah setuju draft itu. Karena sebelumnya draft ini juga telah dikoordinasikan dengan KPK.

Suryadharma yakin, akhir Januari ini PP yang mengatur multitarif penghulu ini sudah berlaku. Dan menjadi solusi kebutuhan pembiayaan pencatatan nikah diluar kantor, sekaligus apresiasi jasa penghulu yang bekerja di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja. "Kalau kesepakatan sudah ada di tingkat menteri, Insya Allah Presiden sepakat."

Dia menjanjikan multitarif ini tidak akan membebani APBN, karena pembiayaan ini diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, hasil pemungutan tarif dari masyarakat akan dinilai sebagai PNBP, yang kemudian akan dikembalikan sebagian besar hasil pengumpulannya ke Kemenag untuk dikelola sebagai operasional penghulu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement