REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengakui masih ada oknum KUA yang melakukan praktek pungli dan gratifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Machasin.
Ia mengatakan selain di daerah Jawa Timur, praktek pungli dan gratifikasi KUA juga ditemukan di Sumatera Utara. Adapun keterlibatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau perangkat desa dalam praktek ini, ia menjelaskan bimas Islam sudah menghapus keberadaan P3N sejak tahun 2006.
P3N boleh digunakan untuk daerah-daerah terpencil saja. Namun untuk kota besar seharusnya sudah tidak ada P3N. Adapun untuk pembinaan P3N menjadi tanggung jawab pemda setempat.
"Seharusnya tidak boleh lagi. Tapi masih ditemukan memang. Dan memag masih ada KUA yang nakal," ujar Machasin kepada Republika, Senin (16/3).
Ia melanjutkan, jika oknum KUA terbukti melakukan praktek pungli dan gratifikasi maka Kemenag akan memberi sanksi mulai dari mutasi hingga di copot dari jabatannya. Untuk mengantisipasi praktek pungli oleh Oknum KUA, Kemenag bekerjasama dengan Kanwil meningkatkan pengawasan dan sosialisasi ke kantor KUA dan penghulu.
Namun agar pengawasan lebih maksimal maka Kemenag juga akan bekerjasama dengan Kemendagri. Tujuannya untuk membuat nota kesepahaman zona integritas anti gratifikasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.