REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyarankan sidang paripurna istimewa DPRD dan pelantikan Bupati, Gunung Mas, Sulteng Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S Dohong dilakukan di Jakarta. Tujuannya, demi efektivitas proses hukum Hambit.
"Saya menyarankan ke DPRD untuk minta izin sebentar ke pengadilan (tipikor), supaya bisa dilantik sebentar lalu diberhentikan sementara. Bisa saja pelantikan itu satu jam selesai, lalu (Hambit) dinonaktifkan," katanya di Jakarta, Jumat (10/1).
Kemendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas. Saat ini, kementerian sedang mempersiapkan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan. Sehingga pada saat upacara pelantikan, Hambit dapat langsung diberhentikan sesaat setelah mengucapkan sumpah jabatan.
Gamawan mengizinkan jika DPRD ingin meminjam gedung Kemendagri sebagai tempat berlangsungnya sidang paripurna istimewa dan upacara pelantikan.
"Dalam Undang-undang itu tidak ada ketentuan bahwa sidang paripurna istimewa itu harus kuorum, lima orang (anggota DPRD) pun boleh. Juga bisa di mana saja, tidak harus di Gedung DPRD," tambahnya.
Bahkan, jika Hambit tidak memungkinkan dibawa jauh ke luar rutan, pelantikan dapat dilakukan di aula yang berada dekat dengan tempatnya ditahan.