REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Anas Urbaningrum, Jumat (10/1). Setelah berada di gedung KPK sekitar lima jam, Anas langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK.
Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Atas proses hukum ini, keluarga Anas mencoba tabah. "Keluarga istiqomah. Berdoa, terus men-support," kata adik Anas, Ana Luthfi, di gedung KPK, Jumat malam.
Ana mengatakan, pemeriksaan dan penahanan Anas merupakan bagian dari proses yang harus dijalani. Ia meminta kakaknya untuk tabah akan ujian yang tengah dihadapi. "Biar kemudian proses pencarian keadilan ini bisa terlahirkan dengan baik," ujarnya.
Meskipun sudah datang ke gedung KPK, Ana ternyata belum bisa menemui Anas. Padahal, ia mengatakan, keluarga sudah membawakan makanan, pakaian, Al-Qur'an, dan alat shalat. Ia menyesalkan, sikap KPK. "Tidak diberi kesempatan," katanya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika mengatakan, keluarga Anas cukup kuat untuk menghadapi proses hukum yang dijalani Anas. Khususnya istri Anas, Atthiyah Laila. "Mba Atthiyah kan dilahirkan dalam keluarga pesantren. Jadi sudah cukup kuat, cukup teguh, dan sangat yakin kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujarnya.