Rabu 15 Jan 2014 10:29 WIB

Diduga Korupsi Rp 22 M, Mantan Sekda Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

 Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi peringati Hari Anti Korupsi seDunia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/12).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi peringati Hari Anti Korupsi seDunia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Jayapura menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Marthen L Rumadas.

Mantan Sekda Papua Barat itu dituntut atas kasus korupsi sebesar Rp 22 Miliar di lingkungan DPRD Papua Barat yang melibatkan 42 anggota dewan setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement