REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Jayapura menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Marthen L Rumadas.
Mantan Sekda Papua Barat itu dituntut atas kasus korupsi sebesar Rp 22 Miliar di lingkungan DPRD Papua Barat yang melibatkan 42 anggota dewan setempat.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement