REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung menggelar sidang perdana perkara penyebar foto bugil anggota Polwan Polda Lampung Briptu RS dengan terdakwa Bayu Perdana.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, berlangsung tertutup.
"Karena dalam perkara ini, ada perbuatan asusila maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata ketua mejelis hakim.
Ia mengatakan semua pengunjung sidang yang hadir termasuk para wartawan diminta keluar dari ruang sidang, karena kasusnya mengandung unsur asusila.