Kamis 16 Jan 2014 06:31 WIB

Sidang Foto Bugil Polwan Dinyatakan Tertutup

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung menggelar sidang perdana perkara penyebar foto bugil anggota Polwan Polda Lampung Briptu RS dengan terdakwa Bayu Perdana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, berlangsung tertutup.

"Karena dalam perkara ini, ada perbuatan asusila maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata ketua mejelis hakim.

Ia mengatakan semua pengunjung sidang yang hadir termasuk para wartawan diminta keluar dari ruang sidang, karena kasusnya mengandung unsur asusila.

Terdakwa adalah mantan kekasih Briptu RS, yang juga merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) istri Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko.

Kasus ini berawal pada 3 Januari 2010, ketika saksi RS berkenalan dengan terdakwa melalui akun jejaring sosial, kemudian saksi dan terdakwa berhubungan melalui telepon. Terdakwa pun mengaku bahwa dirinya sebagai anggota polisi berpangkat Iptu.

Selanjutnya, Bayu dan RS pernah menjalin asmara sejak tahun 2010 silam. Kejadian itu bermula saat Bayu meminta RS untuk berfoto bugil melalui handphone milik RS, dengan alasan sebagai pelepas rasa kangen karena mereka melakukan hubungan jarak jauh.

Pada saat itu, RS lalu menuruti permintannya dan meminta Bayu untuk berjanji tidak akan menyebarkan foto-foto miliknya itu.

Kemudian, pada Sabtu 26 Oktober 2013, terdakwa mengancam RS akan menyebar foto-foto bugil miliknya dikarenakan Bayu merasa sudah tidak pernah dihargai lagi oleh RS. Merasa ancamannya tidak dianggap, pada Minggu 2 Okteober 2013 Bayu akhirnya menyebarkan foto-foto bugil milik kekasihnya RS dengan cara mengunggah foto-foto tersebut ke akun facebook sebanyak tiga gambar foto bugil.

Penasihat hukum terdakwa, Eka Hildan, menjelaskan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono, terdakwa didakwa dengan 2 Pasal, yakni Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam dakwaan primer, dan Pasal 27 ayat (1) (4) jo Pasal 45 UU RI No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, motif penyebaran foto-foto bugil tersebut karena pelaku sakit hati dengan RS yang akan menikah dengan salah satu anggota polisi yang bertugas di Polda juga.

"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan juga barang bukti, penyidik memperoleh dua alat bukti yang menetapkan Bayu Perdana sebagai salah satu tersangka penyebaran foto bugil," kata dia.

Ia mengatakan untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa dua buah telepon genggam milik tersangka Bayu Perdana dan Briptu RS. Kemudian dua buah kartu perdana Indosat dan kartu perdana AS milik Bayu, selain itu juga satu unit notebook merek Acer tipe Aspire milik tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement