Sabtu 18 Jan 2014 06:46 WIB

Penyelundup Pakaian Bekas Malaysia Diancam 10 Tahun

Bursa pakaian bekas
Foto: Republika
Bursa pakaian bekas

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka SM, nahkoda Kapal "KM Anda Jaya" berkekuatan 34 GT Nomor 883.PPe yang menyeludupkan 1.250 bal pakaian bekas dari Pelabuhan Portklang, Malaysia, dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasi Pencegahan Penindakan (Kasi P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatra Utara, Ogy Febry Adlah ketika dihubungi di Belawan, kemarin, mengatakan ketentuan hukum tersebut berdasarkan pasal 7 A ayat 2, pasal 102 hurup a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 denda paling rendah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kegiatan penyeludupan tersebut, menurut dia, tidak hanya merugikan bagi negara karena tidak membayar pajak dan bea masuk barang, tetapi juga menghancurkan perekonomian masyarakat. Bahkan, jelasnya, akibat beredarnya pakaian bekas dari luar negeri di pasaran, penjual pakaian dan tukang jahit banyak yang mengalami kerugian.

"Jadi wajar, pelaku penyeludupan tersebut diberikan sanksi hukuman yang cukup tinggi, agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum," ucap Febry.

Dia menyebutkan, penangkapan KM Anda Jaya yang membawa delapan ABK oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung melalui kapal patroli BC 15031 di perairan Asahan, Tanjung Balai, Senin (13/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian muatan kapal 1.250 pakaian bekas dijadikan barang bukti (BB) beserta delapan ABK digiring ke dermaga Kanwil DJBC di Belawan untuk proses penyelidikan.

Febry menambahkan, petugas DJBC Sumut sampai saat ini masih terus menyelidiki siapa pemilik pakaian bekas yang dibawa nahkoda SM melalui KM Anda Jaya. "Penyidik DJBC Sumut masih bekerja di lapangan untuk menemukan pemilik pakaian bekas dari luar negeri itu, dan delapan ABK yang diamankan masih terus diperiksa," kata Febry.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement