REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi meringkus lima warga negara asing asal Nigeria karena kasus penipuan dan penggelapan uang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penipuan berlangsung melalui email.
"Mereka berpura-pura memiliki harta rampasan dari perang Iraq," kata dia, Senin (20/1).
Rikwanto mengatakan, korban yang bernama Enhambre Maribel Guso (WNA Filipina yang bekerja di Flores) terpancing oleh kiriman email tentang berita tersebut.
Akhirnya ia terpaksa merugi uang sebesar Rp 850 juta. Korban sebenarnya ingin menggunakan harta rampasan tersebut untuk kepentingan sosial.
"Untuk membiayai anak yatim," kata Rikwanto.
Korban yang merasa curiga adanya penipuan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Lima warga Nigeria tersebut ditangkap di Apartemen MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (21/1).
Warga Nigeria tersebut kini mendekam di rutan Mapolda Metro Jaya. Mereka ialah, EHS, OCV, ECK, OMN, dan EJH. Tidak hanya warga Nigeria saja, polisi juga menahan empat warga Indonesia yang ikut bekerja sama dengan para pelaku, yakni MB, JOS, SH dan T.
"Mereka melanggar pasal 378, 372, 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Rikwanto.