REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh menilai pimpinan DPR tidak bisa begitu saja mengajukan surat pergantian Pasek Suardika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena Pasek masih memperkarakan Surat Keputusan (SK) pemecatannya ke ranah hukum. "Pimpinan DPR tidak bisa begitu saja mengganti Pasek ke KPU," kata Fajrul ketika dihubungi Republika, Selasa (21/1).
Fajrul menjelaskan, somasi yang diajukan Pasek kepada Partai Demokrat membuat SK pemecatannya belum bersifat final dan mengikat. Dalam konteks ini, Pasek masih sebagai anggota DPR yang sah. "SK tersebut tidak bisa diimplementasikan karena masih diperkarakan," ujarnya.
Ia pun menilai, somasi yang diajukan Pasek sebagai langkah yang tepat. Sebab, SK Pemecatan yang dikeluarkan Demokrat masih bisa diperdebatkan lewat UU Partai Politik dan UU MD3.
"Tinggal bagaimana Pasek membuktikan argumentasinya bahwa pemecatan itu tidak sesuai AD/ART Demokrat dan undang-undang," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR, Marzuki Alie menyatakan sudah menerima surat pemecatan Pasek dari Partai Demokrat. Menurutnya proses pergantian Pasek di KPU bisa selesai dalam dua pekan. "Suratnya (PAW) sudah diterima pimpinan DPR dan prosesnya selesai dua minggu selesai," katanya.
Sementara Pasek mengancam akan ikut memperkarakan Marzuki bila memproses surat pemecatannya ke KPU.
"Surat DPP Partai Demokrat SK. No. 01/EXT/DPP PD/I/2014 tertanggal 13 Januari tersebut tidak dapat dan tidak boleh ditindaklanjuti secara hukum karena cacat formalitas surat, cacat prosedur, dan cacat substansial. Sehingga suratnya harusnya dikembalikan ke DPP Demokrat," ujar Pasek.