REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak tujuh ribu baliho dan reklame ilegal tersebar di berbagai wilayah di Kota Bandung. Reklame dan baliho tersebut rata-rata tidak memiliki izin pemasangan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut dalam waktu dekat akan segera ditertibkan. "Yang bermasalah kurang lebih tujuh ribuan. Akan saya cek semuanya. Kalau memang tidak berizin ya diturunkan," katanya di Balai Kota Jalan Wastukencana, Kamis (23/1).
Ketika ditanya apakah itu termasuk baliho besar yang berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Wastukencana, pria yang akrab di sapa Emil ini mengaku tidak tahu.
Ia hanya berjanji akan melakukan pengecekan terhadap izinnya. Jika memang itu belum memiliki ijin Pemkot akan segera menertibkannya.
Dari pantauan Republika, sebuah baliho partai politik dengan Ketua Umumnya terlihat terbentang di JPO di Jalan Wastukencana Kota Bandung. Baliho berukuran 6x3 meter berada di JPO antara Balai Kota dengan Masjid Al-Ukhuwwah. Baliho itu terlihat sejak hari Rabu (22/1).
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung, Arief Prasetya ketika dikonfirmasi mengatakan belum mendapat laporan dari bawahannya terkait perijinan baliho tersebut.
Ia juga mengaku baru tahu adanya baliho itu. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Nanti saya lihat, kalau memang belum ada izin akan kita turunkan," katanya saat ditemui di Balai Kota.
Arief menambahkan, dalam penertiban baliho maupun reklame pihaknya tidak melihat isi dari baliho tersebut. Ia menjelaskan yang menjadi permasalahan adalah izin. "Jadi jangan dilihat kontennya tapi berizin atau tidak," ujarnya.
Arief mencontohkan, ada enam reklame yang sebelumnya diturunkan paksa karena tidak memiliki izin. Keenam reklame itu berada di Jalan Dago, Jalan Dipatiukur, Jalan Asia-Afrika. "Peraturannya di jalan-jalan itu tidak boleh ada reklame maupun baliho," tutupnya.