REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Tohari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu serentak pada 2019 merupakan putusan yang banci.
"Saya lihat putusan MK menjadi banci. MK 'kan diberi kewenangan oleh UUD untuk menyatakan UU Nomor 42/2008 itu konstitusional atau tidak. Jawaban MK harus tegas, kalau tidak konstitusional, 'go ahead' (lanjut, red), kalau tidak harus dibatalkan," kata Hajriyanto di sela-sela Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar 2014 di Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut dia, aneh saat MK memutuskan UU Pilpres yang tidak konstitusional itu tetap dilaksanakan pada tahun ini, tetapi baru diberlakukan lima tahun mendatang.
"Ini menimbulkan pertanyaan dan kemasygulan di publik. Apalagi kemudian MK menentukan penjadwalan sebuah pemilu. Apakah kita dibolehkan menolak pelaksanaan pemilu yang tidak konstitusional?" ujarnya.