Jumat 24 Jan 2014 21:04 WIB

'Seharusnya MK Juga Membatalkan PT 20 Persen Kursi DPR'

 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11).      (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi atas beberapa pasal di UU No 42 Tahun 2008 yang berimplikasi pelaksanaan pemilu secara serentak dalam Pemilu 2019 mendatang dinilai inkonsisten dan bersifat politis.

"Seharusnya pemilu legislatif dan pilpres yang serentak harusnya disertai dengan pembatalan pasal 9 terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR," ujar Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Indonesia (ASHTN Indonesia) Afifi, di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut alumnus Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, semua parpol peserta pemilu semestinya memiliki hak yang sama untuk mengajukan capres dan cawapres. "Pemilu serentak harus disertai penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini tidak tuntas," kata  Afifi.

Ia mempertanyakan bagaimana penentuan syarat presidential threshold sebesar 20 persen sedangkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara bersamaan.

Sedangkan menurut Sudiyatmiko Aribowo, Presidium ASHTN lainnya putusan MK yang sifatnya conditional constitution mengandung unsur politis. Asas kemanfaatan yang selama ini kerap digunakan MK justru untuk melegalkan putusannya.

"Kami melihat, putusan MK ini lebih bersifat politis ketimbang hukum," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.

Sementara Presidium ASHTN lainnya Mei Susanto menyebutkan putusan MK ini juga memberi pesan penting bagi parpol untuk menyiapkan rekrutmen kepemimpinan nasional secara baik.

"Putusan MK ini juga memberi pesan penting bagi partai politik untuk menyiapkan secara serius calon pemimpin nasional," tegas Mei Susanto yang juga penulis buku "Hak Budget Parlemen di Indonesia' ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement