REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang ayah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin karena diduga memukul anak kandungnya menggunakan linggis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik mengatakan, ditangkapnya pelaku bernama Syarwani (62) karena polisi menerima laporan dari korban, Elisa Ramhawati Suryana (32), Kamis (23/1) sore, sekitar pukul 15.00 wita di Polresta Banjarmasin.
Pelaku merupakan warga Sungai Baru, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/1) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
"Pelaku itu kita tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, dengan memukul menggunakan sebuah linggis. Barang bukti tersebut sudah kita amankan," terangnya di Banjarmasin, Sabtu (25/1).
Korban adalah warga Pangeran Hidayatullah Rt 17 No 12, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Atas kejadian tersebut, Syarwani dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dan diancam dengan hukuman diatas lima tahun.
Dijelaskan Juwono, Syarwani sebelumnya meminjam sepeda motor milik anaknya itu pada malam tahun baru lalu, namun hingga kini sepeda motor belum juga dikembalikan pelaku.
Saat ditanya korban, mengenai sepeda motor tersebut, pelaku langsung marah dan mengambil sebuah linggis kecil yang ada di belakang pintu dan langsung mengarahkan ke kepala korban. Beruntung korban menghindar dan menangkir linggis dengan tangan kiri.
"Atas keterangan dan laporan dari korban itu, dan dari hasil visum, terlihat adanya bekas penganiayaan, sehingga polisi dengan cepat menangkap pelaku dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.