REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang akhirnya resmi menggugat Presiden SBY, terkait sengketa lahan seluas 126 hektare di Desa Beringin.
Sidang perdana atas gugatan kepada orang nomor satu di negeri ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Senin (27/1). Selain SBY, gugatan ini juga dialamatkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Dedeh Suyanti SH ini, 426 kepala keluarga (KK) dari tujuh dusun di Desa Beringin menuntut pengembalian hak atas lahan mereka yang saat ini ‘dikuasai’ PTPN IX untuk kebun karet.
Sidang yang mengagendakan pembacaan materi tuntutan di PN Kabupaten Semarang ini berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Usai pembacaan majelis hakim menawarkan kepada pihak tergugat dan penggugat untuk melaksanakan proses mediasi, dengan mediator dari PN setempat.
Setelah menyepakati tawaran mediasi ini, sidang ditutup dan dilanjutkan proses mediasi antara Perwakilan Pemkab. Semarang, PT Perkebunan Nusantara IX dan BPN Kabupaten Semarang.“Persidaangan akan dibuka kembali oleh majelis hakim, setelah ada hasil dari proses mediasi ini,” kata Dedeh Suyanti.
Usai persidangan, kuasa hukum warga, Edi Santosa SH mengatakan, awalnya warga penggugat ini dipekerjakan oleh pemerintah Kolonial Belanda.
Sejak saat itu Belanda memberikan tanah pada warga yang bekerja, masing- masing di Dusun Getas, Bendosari, Karanglo, Senggrong, Nali Gunung, Cendini dan Dusun Gentan.
Namun setelah merdeka dan Belanda hengkang, warga diusir dan tanah tersebut digunakan keseluruhan untuk PTPN. Ia menambahkan, warga sudah melakukan perjuang hingga ke tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan kembali haknya.
Bahkan beberapa kali melakukan unjukrasa, namun tidak pernah ada hasil. “Sehingga warga akhirnya melakukan gugatan,” jelasnya.