REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung terus melakukan penyidikan menyusul terungkapnya kasus pemalsuan obat oleh sebuah perusahaan pembuat alat kesehatan di Sebuah perumahan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi kembali menetapkan satu tersangka yang berstatus sebagai karyawan PT HR. Dengan demikian sudah ada dua tersangka yang diamankan, yaitu BH ( pemilik perusahaan) dan seorang karyawan.
" Keduanya sudah kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Drs Mashudi kepada para wartawan, Senin (27/1).
Kedua tersangka, kata Mashudi, dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, BH juga dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Saat digerebek, kata dia, pemilik mempekerjakan anak dibawah umur sebagai karyawannya.
Kegiatan BH yang membuat obat palsu dan mempekerjakan anak dibawah umur jelas- jelas melanggar hukum." Ada dua pasal yang kita sangkakan kepada tersangka BH. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Dalam menyidik kasus ini, kata Mashudi, Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BP POM) Bandung. Kerjasama ini, kata dia, yaitu untuk meneliti barang bukti berupa obat palsu produksi BH.
Contoh obat yang diproduksi BH, kata dia, dikirimkan ke BP POM untuk dilakukan peneltian. " Hasil penelitian itu yang akan dijadikan bukti saat di persidangan," kata dia.