REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung memusnahkan 130 ribu lebih kemasan obat dan makanan ilegal di Tanjung Bintang, Lampung, Senin (26/11). Kemasan obat dan makanan tersebut disita dari berbagai tempat dan telah proses hukum.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan Kepala BBPOM Bandar lampung Syamsuliani bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lampung Kusnardi, Kasubdit Indagsi Dirkrimun Polda Lampung Yoni Rizal Khova dan Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum/Tindak Pidana Umum Kejati lampung Nixon Lubis.
Ratusan kemasan obat dan makanan ilegal tersebut diangkut 10 kendaraan truk tempat pemusnahan di Tanjung Bintang, Lampung Selatan dari Kantor BBPOM Bandar Lampung. Menurut Syamsuliani, petugas BBPOM Bandar Lampung terus melakukan pengawasan langsung terhadap produk di masyarakat. “Kemasan 130.308 ribu lebih tersebut disita dari berbagai tempat di Lampung,” katanya, Senin (26/11).
Ia mengatakan beredarnya obat dan makanan ilegal dalam kemasan tersebut telah mengancam kesehatan masyarakat secara umum dan masif. Dari sejumlah kemasan yang disita, petugas BBPOM Bandar Lampung menindaklanjuti kasusnya dalam proses penyidikan dan sebanyak delapan kasus masuk dalam proses pidana.
Sebanyak 130 ribu lebih kemasan obat dan makanan yang dimusnahkan tersebut,sebanyak 1.723 item yang tidak memenuhi ketentuan. Dari barang tersebut senilai Rp 12,8 miliar. Barang-barang ilegal tersebut disita dari berbagai tempat di wilayah Lampung.
Data yang diperoleh, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item, suplemen kesehatan 2 item terdiri atas 108 kemasan, kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan, dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan.
Herlina, warga Sumber Rejo Kemiling, berharap petugas BBPOM Bandar Lampung terus melakukan razia dan penyitaan terhadap produk obat dan makanan termasuk kosmetik yang beredar di pasaran, demi mencegah kesehatan masyarakat.
Menurut dia, razia tidak saja dilakukan di pasar swalayan dan toko-toko, tapi juga pengawasan dilakukan di penjualan daring atau toko daring yang tidak terpantau langsung.
“Konsumen selalu tidak tahu kalau ada obat, makanan, dan kosmetik yang ilegal. Jadi sering mungkin razia. Dan umumkan produknya di media massa atau media sosial,” harap ibu dua anak tersebut.