REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah Agustiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait aktivitas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.
Kuasa hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar menduga Karen akan dicecar juga soal pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR. "Itu pasti akan ditanya soal itu, Karen kan banyak memberikan dana kepada Komisi VII DPR," kata Rusdi yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Rusdi mengungkapkan Karen telah memberikan uang kepada Komisi VII DPR. Maka itu, saat diminta lagi oleh Kementerian ESDM, ia melanjutkan, Karen tidak mau lagi memberikannya. "Soalnya dia sudah ngasih," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini sempat meminta bantuan dana kepada PT Pertamina untuk Kementerian ESDM guna pelaksanaan rapat dengan Komisi VII DPR. Namun, Pertamina tak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan beberapa waktu lalu, terungkap pernyataan Rudi Rubiandini kepada penyidik KPK.
"Pertamina (Ibu Karen) tidak bisa penuhi permintaan Kementerian ESDM yang diistilahkan dengan ‘tutup kendang’ dalam acara Rapat Koordinasi Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR tentang APBN-P 2013," kata Rudi dalam dokumen tersebut.
Tetapi dalam dokumen tersebut Rudi tak menjelaskan alasan ketidaksanggupan Pertamina ini. Rudi hanya menyatakan karena Pertamina tidak bisa memenuhi permintaan itu, maka ia memutuskan menggunakan uang sebesar 30 ribu dolar AS.
Uang itu, ujar Rudi, sebelumnya pernah diberikan Deputi Pengendalian SKK Migas Gerhard Rumeser. Untuk mencukupi permintaan THR itu, Rudi menggunakan dana yang tersimpan di brankas miliknya sebesar 20 ribu dolar AS yang diperolehnya dari Deviardi.
Rudi pun memberikan uang dengan nilai total 50 ribu dolar AS itu kepada sekretarisnya bernama Tri Kusuma Lydia untuk segera dikirimkan ke Kementerian ESDM. Namun Rudi mengaku tidak tahu siapa orang di Kementerian ESDM yang menerima uang tersebut. Rudi justru mengatakan sekretarisnya yang lebih mengetahui siapa penerima dana itu.