REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Prayoga alias Yoga, warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, yang sempat mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) namun ternyata gadungan.
Kasat Narkoba Polesta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, mengatakan tersangka ditangkap seusai pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (29/1) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengusaha laundry yang mengaku sebagai anggota BNN," kata Sunaryoto seusai penangkapan.
Sunaryoto menyatakan rumahnya Prayoga tersebut diduga sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang digunakan untuk usaha jasa pencucian 'Firly Laundry'.
Petugas kepolisian menggerebek tempat itu dan menangkap tersangka bernama Prayoga alias Yoga. Polisi pun menggeledah rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga buah plastik klip yang berisikan shabu, empat buah korek api, dan seperangkat alat hisap atau bong," kata dia.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan berikut 10 butir peluru aktif yang berada di dalam tas kecil yang disimpan tersangka di dalam kamarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Wiwid, warga Kecamatan Sukarame, dengan cara membelinya.
"Tersangka membeli sabu seharga Rp 300 ribu satu paketnya,'' katanya. ''Sedangkan, senjata api dan 10 butir amunisi yang dimiliki tersangka tersebut diberi dari seorang bernama Anton, warga Tegineneng Kabupaten Pesawaran."