Ahad 02 Feb 2014 22:28 WIB

Gubernur: Korban Sinabung Dapat Bantuan

Gatot Pujo Nugroho
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatra Utara H Gatot Pujo Nugroho mengatakan korban bencana Sinabung yang terjadi Sabtu (1/2) akan mendapat dana bantuan dari pemerintah. "Korban meninggal terkena awan panas akan menerima santunan dana dan yang dirawat dibiayai hingga sembuh," katanya usai menjeguk korban awas panas Sinabung yang dirawat di Rumah Sakit Evarina Etaham, Kabanjahe, Karo, Ahad (2/2) malam.

Kedua korban yang masih dirawat karena mengalami luka bakar adalah Sehat Sembiring dan Doni Sembiring. Sebelumya ada Surya Sembiring yang akhirnya meninggal dunia Minggu siang akibat luka bakar di tubunhya yang mencapai 80 persen.

Menurut Gatot, keterangan dari tim medis RS Evarina, kondisi Sehat Sembiring dan Doni Sembiring di ruang ICU relatif semakin membaik sehingga besar harapan keduanya bisa kembali sehat setelah melewati masa-masa kritis. Gatot menjelaskan, keluarga korban yang meninggal dunia karena awan panas akan diberi santunan masing-masing dari BNPB Rp 5 juta, Pemprov Sumut Rp3,5 juta dan dari Pemkab Karo Rp 2,5 juta. Sementara yang selamat akan menjalani perawatan sampai sembuh dengan biaya ditanggung Pemerintah.

Gatot mengingatkan, musibah terjadinya korban awan panas Sinabung harus menjadi pelajaran berharga. "Tragedi awan panas jangan sampai terulang lagi. Pemerintah berduka dengan tragedi itu," katanya.

Semua masyarakat diminta untuk mematuhi edaran BNPB tentang larangan memasuki zona rawan bencana di radius 5 kilometer Sinabung dengan alasan apa pun. Untuk hal-hal mendesak, kata Gatot, masyarakat sebaiknya tetap berkoordinasi dengan petugas di posko-posko terdekat.

"Tragedi Sabtu harus jadi yang terakhir. Saya memaklumi kerinduan masyarakat dengan rumah dan ladang setelah begitu lama di pengungssian, tapi tolong bersabar guna menghindari kerugian yang lebih besar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement