REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Demokrat hingga kini tidak berhasil menggusur kadernya Gede Pasek Suardika dari kursi DPR RI. Loyalis Anas ini mengaku masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
Sebelumnya DPP Partai Demokrat sempat mengirimkan surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk keanggotan Pasek di DPR. Pasek mengatakan, surat itu sudah dikembalikan ke DPP Partai Demokrat. Karena surat itu dinilai tidak memenuhi ketentuan.
"Sampai sekarang dengan status suratnya dikembalikan berarti kan nol lagi. Artinya surat itu dianggap tidak pernah ada," kata dia, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat akan mengunjungi Anas Urbaningrum, Senin (3/2).
Saat ini Pasek mengaku masih bertugas di tempatnya yang baru, Komisi IX DPR RI. Ia tetap mengikuti rapat internal di komisi dan melakukan kunjungan kerja. "Saya tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Pada 24 Januari, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, surat PAW Pasek dikembalikan ke DPP Partai Demokrat. Surat tersebut dianggap tidak memenuhi azas legalnya.
Surat PAW itu seharusnya ditandatangani oleh ketua umum partai berlambang bintang mercy itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, surat PAW Pasek yang dikirim ke DPR hanya dibubuhi tanda tangan ketua harian dan juga sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat.