Senin 03 Feb 2014 18:47 WIB

Insentif Dokter BPJS Masih Dibahas

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan pemerintah masih membahas perihal permintaan insentif bagi dokter yang tergabung dalam BPJS Kesehatan untuk dicarikan penyelesaian yang tidak melanggar peraturan yang ada.

"Gaji tetap (dokter) kan sudah ada. Insentif juga sudah ada di beberapa daerah, bervariasi, bahkan di daerah terpencil bisa mencapai 20 juta. Kita harus cari penyelesaian yang tidak melanggar aturan," kata Supriyantoro dalam evaluasi satu bulan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (3/2).

Selain itu, Supriyantoro juga mengatakan harus dilakukan pembahasan apakah kewajiban memberikan insentif tersebut ada pada BPJS Kesehatan atau pemberi kerja seperti pemerintah daerah atau pihak rumah sakit swasta.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan pemberian insentif bagi dokter di layanan kesehatan dasar yang bergabung dengan BPJS Kesehatan sebagai kompensasi bagi meningkatnya beban kerja mereka.

Ketua IDI Zaenal Abidin mengusulkan angka insentif sebesar Rp2-3 juta untuk menjamin kesejahteraan para dokter tersebut setelah pemberlakuan JKN sejak 1 Januari 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement